Rabu, 11 Januari 2017

Taruna STIP Dianiaya, Polisi: Awalnya Tradisi Serah Terima Drum Band

Sumber : https://m.detik.com/news/berita/d-3393473/taruna-stip-dianiaya-polisi-awalnya-tradisi-serah-terima-drum-band?_ga=1.155024952.1274459801.1484093410
Nugroho Tri Laksono – detikNews
Taruna STIP Dianiaya, Polisi: Awalnya Tradisi Serah Terima Drum BandLima tersangka kasus penganiayaan di STIP (Foto: Nugroho Tri Laksono/detikcom)
FOKUS BERITA:Taruna STIP Tewas
Jakarta – Amirullah Adityas Putra (18) menjadi korban tewas akibat dianiaya seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP). Selain Amirullah, ada 5 korban lainnya yang juga dianiaya.
Polisi menyebut ada 5 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah senior dari para korban yang awalnya memanggil 6 korban itu untuk tradisi serah terima alat musik drum band.
“Mereka ini akan melakukan serah terima tradisi musik drum band di mana mungkin korban ini memilih alat musik jenis tamtam menghadap kepada seniornya. Di situlah ada pembinaan-pembinaan yang mestinya tidak dilakukan. Maksud senior di sini agar junior ini terampil menggunakan alat musik tamtam tadi dan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Awal Chairuddin kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (11/1/2017).
Para korban itu dianiaya menggunakan tangan kosong. Pukulan yang dilakukan tersangka dilakukan bergantian ke arah perut, dada, dan ulu hati.
“Seluruh korban digilir dianiaya para seniornya, pada saat jatuh giliran korban Amirullah juga dipukul bagian dada, perut dan ulu hati, pada pukulan terakhir yang dilakukan oleh pelaku Willy tiba-tiba korban ambruk ke dada pelaku Willy dan selanjutnya korban diangkat oleh para pelaku ke kasur yang tak jauh dari TKP,” ucap Awal.
Atas kejadian itu, polisi menetapkan 5 tersangka yaitu Sisko Mataheru, Willy Hasiholan, Iswanto, Akbar Ramadhan, dan Jakario. Namun untuk Jakario, polisi menyebut dia tidak terlibat penganiayaan Amirullah tetapi korban lain bernama Ahmad Fajar.
“Peran pelaku berbeda-beda nanti kami periksa tapi mengarah pasal 170 KUHP ayat 3, kita juncto-kan dengan pasal 351 KUHP ayat 3 di mana korban meninggal dengan ancaman 12 tahun penjara,” ujar Awal.
(dhn/tor)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar