Rabu, 11 Januari 2017

Menkominfo Janjikan Permen OTT Sebelum Tengah Tahun

Foto: Anggoro Suryo Jati/detikINET Foto: Anggoro Suryo Jati/detikINET


Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet akan segera rampung. Rencananya Permen tersebut bakal diterbitkan semester pertama tahun 2017 ini.
“Harapannya bisa segera diberlakukan, karena makin cepat tentu makin bagus jadi tidak berlarut-larut,” kata pria yang kerap disapa Chief RA ini saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa sore (10/1/2017).
Kominfo sendiri telah melakukan uji publik terkait aturan Permen OTT pada April 2016. Setelah melakukan uji publik, Kominfo seharusnya bisa memberlakukan aturan terkait layanan over the top (OTT) sebelum memasuki tahun 2017.
Hanya saja sampai saat ini Kominfo belum pula memberlakukan aturan itu. Ditanyakan alasan kenapa molor, sayangnya Menkominfo tidak memberikan alasan secara detail.
“Masih ada beberapa hal yang harus diselesaikan, tunggu prosesnya setelah beres baru diberlakukan”, ujar Rudiantara.
Seperti diketahui Permen tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet akan menjadi acuan para penyedia layanan OTT untuk beroperasi di Indonesia. Termasuk pula bagi OTT asing macam Facebook, Google, hingga Netflix.
Pemberlakuan Permen OTT nantinya diharapkan bisa menciptakan kesetaraan pasar antara pemain OTT asing dan pemain lokal untuk mendapatkan kesempatan bisnis yang sama. Selain itu, aturan yang diberlaukan diharapkan bisa membuat pemerintah mendapatkan pemasukan pajak darinpemain OTT asing yang selama ini dianggap bebas beroperasi.
Adapun ruang lingkup Permen ini mengatur mengenai penyediaan layanan OTT yang meliputi penyediaan layanan, pusat kontak informasi, penyimpanan data, ganti rugi, pengawasan dan pengendalian, serta sanksi.
Aturan ini juga mewajibkan OTT dalam bentuk badan usaha tetap (BUT) baik pemain asing atau lokal.
Pemain OTT wajib mendaftarkan bentuk dan kegiatan usahanya kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) paling lambat 30 hari kerja sebelum menyediakan layanan di Indonesia dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
Jika pemain OTT berbentuk penanaman modal asing (PMA) maka wajib melampirkan Izin Prinsip atau Izin Usaha Tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), jenis layanan OTT yang disediakan, dan pusat kontak informasi.
(afr/yud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar