Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta – Rachmawati Soekarnoputri mengadu ke Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan memintanya agar kasus dugaan makar yang membelitnya dihentikan polisi. Bagaimana polisi menanggapinya?
“SP3? Tolong jelaskan ke saya gimana mau SP3-nya? Tidak bisa begitu, buktinya ada,” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Persoalan Rachmawati yang mengadu ke DPR, Kapolda mengatakan bahwa itu adalah hak Rachmawati sebagai rakyat. Namun, mantan Kapolda Jawa Barat ini menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti-bukti dalam kasus tersebut.
“Itu hak ibu Rachma ke DPR, karena DPR itu adalah wakil rakyat,” ujar Iriawan.
Dari lima alat bukti, lanjut Iriawan, pihaknya sudah memiliki empat alat bukti yang sah yang menjadikan dasar penetapan tersangka. Adapun, Rachmawati membantah dugaan itu, menurut Iriawan, itu tidak menjadi masalah.
“Aliran dana ada. Kita sudah punya bukti, kalau tersangka mengelak kita tidak masalah, kita tidak perlu keterangan tersangka, tidak masalah,” lanjut Iriawan.
“Lima alat bukti, tidak ada keterangan tersangka tidak ada masalah. Kita ada alat bukti saksi, surat, ada petunjuk, ahli. Jadi kita tidak membutuhkan keterangan tetsangka. Jadi silakan saja, tidak ada masalah, kami sudah memiliki bukti bukti permulaan yang cukup, tidak masalah,” urai Iriawan.
Iriawan juga menyampaikan bahwa Rachmawati diduga memberikan dana untuk dugaan makar tersebut. “(Aliran dana) dari Ibu Rachmawati sendiri,” tutur Iriawan.
Menanggapi permintaan Rachmawati ini, anggota Komisi III DPR mengusulkan umtuk dibentuk oanja khusus terkait kasus tersebut. Namun, Iriawan mengungkap bahwa hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan.
“Ya enggak. Kalau begitu enggak jalan penyidiknya, proses hukumnya,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar