Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Jakarta – Kementerian Kesehatan akan memasukkan tembakau Gorilla dalam golongan narkotika pada Jumat (13/1) mendatang. Menurut polisi, ada 15 jenis yang diusulkan agar masuk ke dalam golongan narkotika, salah satunya adalah tanaman bernama kecubung.
“Kecubung, dedaunan yang mirip dengan kanabis (ganja), yang bila dikonsumsi bisa menimbulkan sifat melamun, suka makan tapi malas,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2017).
Menurutnya, hingga saat ini baik polisi maupun petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) belum bisa melakukan tindakan hukum terhadap penyalahgunaan kecubung maupun tembakau merek Gorilla tersebut. Ke depan, dengan masuknya 15 zat baru ke dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009, termasuk Gorilla dan kecubung, petugas dapat melakukan tindakan hukum.
“Sehingga peraturan Kemenkes bisa menjadi dasar dalam penegakan hukum,” jelas Martinus.
Tumbuhan kecubung berbentuk seperti trompet. Yang digunakan sebagai bahan untuk ‘fly’ bagi para penggunanya adalah bagian biji dan bunganya. Tanaman ini bisa tumbuh subur secara liar di mana pun, baik di kaki gunung maupun di dataran rendah.
“Potensi untuk penyalahgunaan itu kami sudah pantau, tapi tak bisa upaya pencegahan, tak ada aturan yang melarang sebagai dasarnya. Kami usulkan masuk peraturan Menkes. Kalau sudah masuk, bisa jadi dasar untuk penegakan hukum. Kami harap Kemenkes bisa melakukan ini,” pungkas Martinus.
(rvk/idh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar